Mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota DPR

Menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari jabatannya tidak sama artinya dengan memberhentikan. Berikut pengaturan tentang pemberhentian dan penggantian seorang anggota DPR sesuai peraturan dan undang-undang.