Mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota DPR
Senin, 8 September 2025 08:45 WIB
Menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari jabatannya tidak sama artinya dengan memberhentikan. Berikut pengaturan tentang pemberhentian dan penggantian seorang anggota DPR sesuai peraturan dan undang-undang.