Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban terorisme di masa lalu atau keluarganya untuk mengajukan kompensasi. Pengajuan permohonan kompensasi dibuka hingga 22 Juni 2028.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.