ANTARA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan tata cara promosi dagang di luar negeri yang berlaku mulai 8 Mei 2025 guna memperkuat citra dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.