Menghentikan penularan penyakit seksual

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menghentikan penyebaran infeksi menular seksual (IMS) untuk mencapai eliminasi 90 persen pada 2030. Masyarakat pun perlu melakukan pencegah dan pengobatan hingga sembuh apabila terinfeksi.