Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan manfaat bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam beberapa tahun terakhir, penerima manfaat program tersebut meningkat.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.