Pemerintah menetapkan ketentuan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Februari 2025.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.