Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyelesaikan lebih dari 60 ribu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sepanjang 2024 sebagai upaya pelindungan terhadap WNI.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.