Pemerintah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 per embarkasi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (12/2). Berikut tata cara pelunasannya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.