SPMB untuk penerimaan peserta didik baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru tersebut diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.