Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru tersebut diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.