BNN ungkap kasus pencucian uang jaringan pengedar narkotika dan sita aset senilai Rp64 miliar

  • Rabu, 9 Oktober 2024 15:51 WIB

Empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus TPPU di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan pengedar narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta berhasil menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi (kanan), Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan pengedar narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta berhasil menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Personel BNN memperlihatkan barang bukti mata uang asing saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan pengedar narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta berhasil menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait