ANTARA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait persepsi publik tentang fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), khususnya untuk THR, hanya dinikmati oleh kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sektor swasta sebenarnya memiliki mekanisme serupa melalui fasilitas tunjangan pajak dari pemberi kerja. (Azhfar Muhammad Robbani/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)