ANTARA - Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada salah seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton narkotika jenis sabu. Ketua Majelis Hakim PN Batam Tiwik, Kamis (5/3), mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat lebilh dari lima gram.
(Angiela Chantiequ/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)