ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang melakukan relokasi terhadap 502 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan seputaran Pasar Anyar, Kamis (11/12). Hal ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta menata ulang aktifitas perdagangan di kawasan Pasar Anyar. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)