ANTARA - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (18/2), menyampaikan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengelola lahan batu bara di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Pengelolaan di luar eks PKP2B itu seiring setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang.
(Setyanka Harviana Putri/Anggah/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)