ANTARA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi penyusunan buku RT - RW dan buku RUTRK Kabupaten Waropen tahun 2004, bernama Carolus Pramono, Minggu (27/3) yang telah merugikan Negara senilai  Rp1,3 miliar. Carolus merupakan terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 tahun.(Laksa Mahendra/Soni Namura/Sizuka)