Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan hampir 38.000 perkara sepanjang 2025, dengan tingkat penyelesaian melampaui 99 persen. Capaian ini didukung penerapan transformasi digital layanan peradilan di lembaga yudikatif tersebut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.