Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) pada 2025 menurun hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini didukung penguatan pengawasan transaksi keuangan dan penindakan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.