Pemerintah menyampaikan telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total luas lebih dari satu juta hektare, Selasa (20/1).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.