Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut child grooming merupakan bentuk kekerasan tersembunyi terhadap anak. Kementerian pun mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.