Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang Januari - November 2025, mencakup pinjaman online (pinjol) ilegal dan tawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.