Memperkuat konektivitas jalan untuk ketahanan nasional

Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, terutama di wilayah yang menopang sektor pangan dan energi agar distribusi lebih lancar, sekaligus menjaga ketahanan nasional.