Pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak aset kripto di antaranya dengan mengubah skema perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.