Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku usaha warung makan mengurus sertifikat halal dengan memanfaatkan kuota gratis yang tersedia untuk usaha mikro dan kecil pada 2025.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.