Sertifikat kekayaan intelektual (KI) dapat digunakan sebagai jaminan kredit setelah programnya diluncurkan Kementerian Hukum, Rabu (13/8). Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan pembiayaan berbasis KI.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.