Dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) mendapatkan tunjangan khusus, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juli 2025.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.