Pemerintah meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia. Pada triwulan II-2025, jumlah Posbankum yang terbentuk sudah melebihi target yang ditetapkan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.