Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce). Kebijakan yang akan diterapkan mulai 2025 ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.