Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik pada 28 Mei. Kebijakan ini mengganti ujian kesetaraan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.