Pendatang yang baru tiba di Jakarta setelah Lebaran 2025 perlu melaporkan data diri kepada RT dan RW di lokasi tempat tinggal serta mengurus administrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta dengan cara berikut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.