Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 kepada karyawan atau pegawai di sejumlah industri tertentu untuk masa pajak Januari-Desember 2025 guna meringankan beban pajak karyawan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.