Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2025 dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.