Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan zat berbahaya dalam takjil yang dijual kepada masyarakat, berdasarkan pengawasan yang dilakukan sejak 24 Februari 2025. Masyarakat diimbau agar berhati-hati memilih panganan berbuka puasa.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.