Produk pangan yang diproduksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) guna memastikan produk tersebut aman dikonsumsi.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.