Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan hasil kerja dalam pemberantasan judi online yang terungkap pada awal 2025, Senin (20/1). Terdapat tiga kasus yang diungkap dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.