Usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.