Vonis kasus korupsi pembangunan kampus IPDN

  • Kamis, 8 Agustus 2019 06:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim (tengah) berjalan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim (tengah) berjalan usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya di sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait