Kasus pembobolan rekening giro

  • Jumat, 2 Agustus 2019 18:26 WIB

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) dan Penyidik Unit III Subdit I Iptu Bambang (kiri) menyampaikan keterangan pers kasus pembobolan rekening giro di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria asal Bojonegoro berinisial CP yang diduga melakukan hacking atau illegal access terhadap mesin ATM dan membobol rekening giro senilai Rp1,7 miliar dengan barang bukti ponsel, laptop, buku tabungan dan kartu ATM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembobolan rekening giro di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria asal Bojonegoro berinisial CP yang diduga melakukan hacking atau illegal access terhadap mesin ATM dan membobol rekening giro senilai Rp1,7 miliar dengan barang bukti ponsel, laptop, buku tabungan dan kartu ATM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait