Soroti kinerja pansel capim KPK

  • Minggu, 28 Juli 2019 15:18 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kedua kanan), Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kedua kiri), Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kanan), dan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora (kiri) memberikan keterangan pers menyoroti kinerja Pansel Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Dalam konferensi pers itu Koalisi Masyarakat Sipil (LBH Jakarta, ICW, YLBHI, dan PUSaKO FH Unand) memperoleh temuan Keppres Pansel tidak dapat diakses publik, Pansel meluluskan figur-figur yang tidak terbuka terhadap laporan kekayaan, serta meluluskan figur yang berpotensi melanggar etik di KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora (kiri) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan) menunjukkan surat penolakan pemberian informasi terkait salinan Kepres Pembentukan Pansel Capim KPK dari Kemen Setneg dalam konferensi pers menyoroti kinerja Pansel Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Dalam konferensi pers itu Koalisi Masyarakat Sipil (LBH Jakarta, ICW, YLBHI, dan PUSaKO FH Unand) memperoleh temuan Keppres Pansel tidak dapat diakses publik, Pansel meluluskan figur-figur yang tidak terbuka terhadap laporan kekayaan, serta meluluskan figur yang berpotensi melanggar etik di KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait