Sidang lanjutan sengketa pileg di MK

  • Selasa, 23 Juli 2019 14:45 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). MK telah menerima 340 permohonan PHPU yang diregistrasi dalam 260 perkara. Dari jumlah yang teregistrasi tersebut, sebanyak 122 perkara dilanjutkan dalam sidang pembuktian, 58 perkara dihentikan, sedang 80 perkara tidak disebutkan kelanjutannya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). MK telah menerima 340 permohonan PHPU yang diregistrasi dalam 260 perkara. Dari jumlah yang teregistrasi tersebut, sebanyak 122 perkara dilanjutkan dalam sidang pembuktian, 58 perkara dihentikan, sedang 80 perkara tidak disebutkan kelanjutannya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). MK telah menerima 340 permohonan PHPU yang diregistrasi dalam 260 perkara. Dari jumlah yang teregistrasi tersebut, sebanyak 122 perkara dilanjutkan dalam sidang pembuktian, 58 perkara dihentikan, sedang 80 perkara tidak disebutkan kelanjutannya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). MK telah menerima 340 permohonan PHPU yang diregistrasi dalam 260 perkara. Dari jumlah yang teregistrasi tersebut, sebanyak 122 perkara dilanjutkan dalam sidang pembuktian, 58 perkara dihentikan, sedang 80 perkara tidak disebutkan kelanjutannya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait