Permohonan surat amnesti Baiq Nuril

  • Selasa, 16 Juli 2019 18:53 WIB

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) berbincang dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) usai menandatangani surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril Maknun telah dibahas di Badan Musyawarah DPR akan diserahkan ke Komisi III DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) berjabat tangan dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (ketiga kanan), terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kanan) dan sejumlah anggota DPR usai menandatangani surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril Maknun telah dibahas di Badan Musyawarah DPR akan diserahkan ke Komisi III DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait