Tersangka kasus ikan asin ditetapkan

  • Kamis, 11 Juli 2019 18:52 WIB

Pasangan YouTuber Pablo Benua (kanan) dan Rey Utami menyapa awak media di sela pemeriksaan kasus "ikan asin" di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Pada Hari Kamis (11/7/2019) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq tersebut, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan sang nara sumber Galih Ginanjar. ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Artis Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar, selepas keluar ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Pada Hari Kamis ini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq tersebut, yakni pasangan YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami serta sang nara sumber Galih Ginanjar. ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Artis Barbie Kumalasari (kiri), istri Galih Ginanjar, selepas keluar ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019) untuk penjengukan. Pada Hari Kamis, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq tersebut, yakni pasangan YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami serta sang nara sumber Galih Ginanjar. ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan pernyataan pada awak media terkait perkembangan dan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019). Dalam kasus yang dilaporkan Fairuz A Rafiq tersebut, polisi telah menetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka. ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait