Vonis setahun penjara penyelundup orangutan

  • Kamis, 11 Juli 2019 18:32 WIB

Warga negara Rusia, Andrei Zhestkov (kedua kanan) mendapat penjelasan dari petugas penerjemah saat menjalani sidang kasus penyelundupan orangutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan setahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan pidana kurungan bagi Andrei Zhestkov karena dinyatakan terbukti bersalah yaitu berupaya menyelundupkan orangutan lewat Bandara Ngurah Rai ke negaranya pada 22 Maret 2019. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait