Sebulan bebas, KPK kembali tetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka

  • Selasa, 25 Juni 2019 19:25 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Sebulan bebas dari penjara, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dari pengembangan perkara dugaan korupsi pemotongan uang sebesar Rp8.931.326.223 serta penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825.000.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait