Warga negara Amerika Serikat tertangkap membawa 4,07 gram ganja
Rabu, 19 Juni 2019 15:07 WIB
Petugas Bea dan Cukai menjelaskan kronologis penangkapan warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka penyelundup narkoba, JAP (kiri) dan penerima paket narkoba AW (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019). Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong, sedangkan AW yang merupakan pria asal Bandung ditangkap setelah terungkap sebagai pemilik kiriman paket dari Malaysia yang berisi 195 butir ekstasy dan 167,66 gram kristal sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/wsj.
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan barang bukti narkoba beserta tersangka warga negara Amerika Serikat, JAP (kedua kiri) dan tersangka penerima paket narkoba AW (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019). Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong, sedangkan AW yang merupakan pria asal Bandung ditangkap setelah terungkap sebagai pemilik kiriman paket dari Malaysia yang berisi 195 butir ekstasy dan 167,66 gram kristal sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/wsj.
Petugas Bea dan Cukai menggiring warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka penyelundupan narkoba, JAP (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019). Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/wsj.