Kasus suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi non aktif divonis enam tahun penjara

  • Rabu, 29 Mei 2019 17:25 WIB

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan serta memberi putusan empat pejabat Pemkab Bekasi dengan 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pras.

Dua terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin (kiri) mengikuti jalannya sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan serta memberi putusan empat pejabat Pemkab Bekasi dengan 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait