Sidang putusan pemberhentian Aparatur Sipil Negara

  • Kamis, 25 April 2019 18:50 WIB

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) mengikuti sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) berbincang disela-sela sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri), Aswanto (kedua kiri), I Dewa Gede Palguna (kedua kanan),Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait