Bawaslu rekomendasi agar KPU gelar pemungutan suara ulang di Malaysia via pos
Selasa, 16 April 2019 19:54 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kiri, didampingi Komisioner M. Afifudin (kiri), Komisioner Fritz Edward Siregar (kedua kanan) dan Kabag Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina (kanan) menunjukkan barang bukti pelanggaran kepada wartawan di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos, terkait temuan surat suara telah dicoblos di Malaysia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) didampingi Komisioner Rahmat Bagja (kiri), Komisioner M. Afifudin (kedua kiri), Komisioner Fritz Edward Siregar (kanan) ketika akan melakukan konferensi pers di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos, terkait temuan surat suara telah dicoblos di Malaysia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.