Pengeboran minyak ilegal di Jambi

  • Senin, 25 Maret 2019 20:41 WIB

Foto udara Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang telah beralih fungsi dan dipenuhi kolam penampungan minyak dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3/2019). Warga setempat menyebutkan, aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan hutan negara seluas 15.830 hektare tersebut telah berlangsung sejak 2016 dan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Tahura tersebut telah merusak 50 hektare lebih kawasan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.

Foto udara Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang telah beralih fungsi dan dipenuhi kolam penampungan minyak dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3/2019). Warga setempat menyebutkan, aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan hutan negara seluas 15.830 hektare tersebut telah berlangsung sejak 2016 dan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Tahura tersebut telah merusak 50 hektare lebih kawasan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.

Foto udara Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang telah beralih fungsi dan dipenuhi kolam penampungan minyak dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3/2019). Warga setempat menyebutkan, aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan hutan negara seluas 15.830 hektare tersebut telah berlangsung sejak 2016 dan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Tahura tersebut telah merusak 50 hektare lebih kawasan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait