Seorang petugas memperlihatkan Tarantula Kalimantan Barat (Ornithoctoninae G) saat rilis kasus di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (22/3/2019). Sebanyak empat warga negara Polandia ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sintang karena mengambil sampel satwa liar dan tumbuhan sebanyak 283 jenis tanpa ijin di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak David Muhammad (kanan) didampingi Perwakilan Korwas PPNS Polda Kalbar Brigadir Polisi Leo Chandra (kiri), memaparkan kronologis kasus saat rilis di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (22/3/2019). Sebanyak empat warga negara Polandia ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sintang karena mengambil sampel satwa liar dan tumbuhan sebanyak 283 jenis tanpa ijin di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
Ratusan wadah berisi hewan dan tanaman liar khas Kalbar yang diambil WNA Polandia digelar saat rilis kasus di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (22/3/2019). Sebanyak empat warga negara Polandia ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sintang karena mengambil sampel satwa liar dan tumbuhan sebanyak 283 jenis tanpa ijin di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.