Vonis mati terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu di Aceh

  • Senin, 18 Maret 2019 17:58 WIB

Terdakwa Azhari (kanan) dan Albakir (kiri) menjalani sidang putusan dalam kasus tindak kejahatan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019). Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dijatuhi hukuman mati yakni Mahyudin, Abdul Hana, Azhari dan Albakir, sedangkan seorang terdakwa lainnya, Razali dihukum seumur hidup dalam kasus penyelundupan sabu sebanyak 50 kilogram dari Malaysia. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Terdakwa Mahyudin yang merupakan anggota kelompok jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019). Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dijatuhi hukuman mati yakni Mahyudin, Abdul Hana, Azhari dan Albakir, sedangkan seorang terdakwa lainnya, Razali dihukum seumur hidup dalam kasus penyelundupan sabu sebanyak 50 kilogram dari Malaysia. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait